Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian
Berikut ringkasan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Timur dalam mendukung pengembangan sektor pertanian di wilayah.
Tugas Pokok
Fungsi Utama
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian.
- Penyelenggaraan penyuluhan pertanian dan pendapingan teknis.
- Pengembangan varietas unggul, perbenihan dan teknologi budidaya.
- Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program pertanian.
- Koordinasi dengan instansi terkait serta pemberdayaan kelembagaan tani.
Rincian Tugas per Unit
Saat ini Dinas Pertanian menjalankan program-program strategis seperti pengembangan varietas unggul, program pelatihan, serta skema pendanaan yang mendukung usaha tani. Pelaksanaan program dikembangkan berkelanjutan dengan memperhatikan kearifan lokal dan konservasi lingkungan.
Bidang Penyuluhan
Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan bagi petani, demontrasi lapang, serta layanan pendampingan teknis.
Bidang Produksi
Mengkoordinasikan program perbenihan, praktik budidaya, dan upaya peningkatan produktivitas komoditas unggulan.
Bidang Pemasaran
Mengembangkan akses pasar, promosi produk lokal, dan inisiatif hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah.
Bidang Sarana & Prasarana
Perencanaan dan pengembangan infrastruktur pertanian seperti irigasi, penyimpanan, dan transportasi.